Pajak Google Adsense
Penangguhan Pembayaran Google Adsense Karena Terkait NPWP - Hai sahabatATAEH
, kali ini ATAEH
akan menjelaskan masalah penangguhan yang dilakukan oleh pihak Google adsense terkait masalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Hari ini (kamis 24-01-2019) ATAEH
iseng-iseng membuka dashboard akun Google Adsense, karena memang sudah lama dan jarang buka Google Adsense Hehehehe.
Hari ini ATAEH
dibuat kaget, karena di dashboard bagian atas terdapat tulisan yang berbunyi "Pembayaran Anda saat ini sedang ditangguhkan. Diperlukan tindakan untuk mencairkan pembayaran". Dan di notifikasi akun adsense pun terdapat hal yang sama. Kagetnya tuh karena hal ini tidak ada pemberitahuan melalui Email/Gmail.
Sudah menjadi kebiasaan, Biasanya ATAEH
hanya mengecek aktivitas yang berhubungan dengan google, ATAEH
cek lewat email, tapi ternyata untuk kali ini tidak ada pemberitahuan lewat email, akan tetapi pemberitahuan itu langsung terdapat pada notifikasi akun Google Adsense dan juga terdapat di dashboard Google Adsense.
Cara Memasukkan Informasi Pajak Ke Google Adsense
- Masuk ke akun Google Adsense.
- Lalu pilih menu Pembayaran.
- Selanjutnya klik tombol Kelola Setelan
- Pada bagian Info pajak Indonesia, klik tombol Edit.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kamu
- Lalu klik tombol Perbarui informasi pajak.
- Selesai sudah (biasanya Google Adsense Langsung Merespon)
Catatan : Mungkin untuk negara indonesia, adanya kebijakan Google Adsense mengeluarkan peraturan adanya NPWP baru-baru ini. Di negara Amerika dan negara-negara besar Lainnya, Google Adsense sudah menerapkan Peraturan itu. Lagiankan Google Adsense gak Mau dong kecolongan "satu orang punya banyak akun adsense", Meskipun hal yang begini ini bisa kalian akalin hehehe...
Orang indonesia emang banyak akalnya bro.... Betul tidak? hehehehe
Cukup sekian dulu ulasan dari
ATAEH
mengenai Penangguhan Pembayaran Google Adsense Karena Terkait NPWP, Semoga Bermanfaat.